Aplikasi PeduliLindungi kini semakin banyak digunakan untuk berbagai kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di masa PPKM terbaru, ada sejumlah kegiatan tambahan yang mewajibkan skrining melalui aplikasi tersebut.Sesuai dengan aturan Inmendagri No 42 Tahun 2021, restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Dine-in diperbolehkan dengan kapasitas 50 eprsen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan satu meja maksimal 2 orang.

Beberapa hal yang akan dirasakan pelanggan supermarket selain belum mengetahui atau memahami, jelas dia, yakni membawa anak usia di bawah 12 tahun atau belum vaksin. Atau HP pelanggan yang tidak ter-support aplikasi PeduliLindungi.

"Biasanya pelanggan datang ke supermarket atau hypermarket itu membawa anak-anak. Kemudian, belum semua masyarakat kita kan menggunakan HP yang proper untuk bisa mendownload aplikasi ini," ujarnya.

Hal inilah yang menjadi PR untuk pemerintah kepada para pelanggan supermarket. Dan harus terus disosialisasikan. Sebab selain supermarket, beberapa tempat juga menggunakan program yang sama dengan aplikasi PeduliLindungi.




 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved