Aturan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) terbaru Tahun 2021 yang perlu diperhatikan adalah : 1. Ketentuan pelaksanaan Serdos
mulai tahun 2021 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
92/E/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen 2. Pelaksanaan Serdos Tahun 2021
terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai Lampiran I. Serdos Gelombang III
bagi Dosen Tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek akan dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi. 3. Dosen melakukan perubahan data
untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen sesuai engan persyaratan peserta Serdos.
Perubahan data memerlukan validasi oleh Kemendikbudristek maupun LLDIKTI. 4. Bagi peserta Serdos Tahun 2020
yang telah lulus Nilai Gabungan (NGB) dan Nilai Persepsional (NPS) namun tidak dapat diproses
lebih lanjut karena keterbatasan kuota, akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Serdos Tahun
2021 setelah terpenuhinya persyaratan peserta Serdos. 5. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA
dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA (Lampiran II) dan pemenuhan skor
TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara TKBI/TKDA (Lampiran III). Selanjutnya, data dan sertifikat akan
dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan
Pekerti/AA, TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER. 6. Bagi Dosen yang telah memiliki
sertifikat Pekerti/AA dan atau skor TKBI/TKDA (memenuhi ambang batas skor) yang diperoleh
melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA yang sesuai dengan ketentuan
Serdos Tahun 2020 dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan peserta Serdos.
Penginputan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA secara manual oleh Dosen melalui
aplikasi SISTER PT dibatasi hingga
tanggal 27 Agustus 2021. Jika melebihi batas waktu tersebut maka data
dan dokumen tidak dapat divalidasi oleh Kemendikbudristek. 7. Dosen yang diSertifikasi (DYS)
mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan memperhatikan petunjuk/informasi
yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja
Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio DYS di
aplikasi SISTER PT. 8. Panitia Sertifikasi
Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya termasuk
dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS dan sinkronisasi aplikasi SISTER PT selama
pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER
Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek. Atas perhatian dan kerja sama
yang baik, kami ucapkan terima kasih
|