Aturan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) terbaru Tahun 2021 yang perlu diperhatikan adalah :

1.     Ketentuan pelaksanaan Serdos mulai tahun 2021 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 92/E/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

2.    Pelaksanaan Serdos Tahun 2021 terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai Lampiran I. Serdos Gelombang III bagi Dosen Tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek akan dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi. 

3.    Dosen melakukan perubahan data untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen sesuai engan persyaratan peserta Serdos. Perubahan data memerlukan validasi oleh Kemendikbudristek maupun LLDIKTI.

4.    Bagi peserta Serdos Tahun 2020 yang telah lulus Nilai Gabungan (NGB) dan Nilai Persepsional (NPS) namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kuota, akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Serdos Tahun 2021 setelah terpenuhinya persyaratan peserta Serdos.

5.    Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA (Lampiran II) dan pemenuhan skor TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara TKBI/TKDA (Lampiran III). Selanjutnya, data dan sertifikat akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER.  

6.    Bagi Dosen yang telah memiliki sertifikat Pekerti/AA dan atau skor TKBI/TKDA (memenuhi ambang batas skor) yang diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA yang sesuai dengan ketentuan Serdos Tahun 2020 dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan peserta Serdos. Penginputan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA secara manual oleh Dosen melalui aplikasi SISTER PT dibatasi hingga tanggal 27 Agustus 2021. Jika melebihi batas waktu tersebut maka data dan dokumen tidak dapat divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7.    Dosen yang diSertifikasi (DYS) mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)  didukung bukti yang terdapat pada Portofolio DYS di aplikasi SISTER PT.

8.    Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya termasuk dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS dan sinkronisasi aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved