Pada tanggal 14 Juli telah di adakan
Webinar mengenai perpajakan online dengan beberpa Pembicara yang kompeten di
Bidang nya , Antara lain Bpk .Iwan Koerniawan Msi., Bpk . Eka Satria Wibawa
Msi., dan Ibu Marmiyati M.Ak. acara ini di lihat sekitar 445 orang di chanel
Youtube dan 500 orang di Zoom , di ikuti peserta oleh kalangan Mahasiswa
Universitas Stekom dan Umum maupun Praktisi yang sangat ingin tau cara
pelaporan Pajak Online. Pelaporan Pajak Online sebenar nya sudah di lakukan
beberapa tahun lalu melalui EFIN akan tetapi masih beberapa masyarakat yang
belum memahami, dengan Kegiatan ini Universitas STEKOM ingin membantu
Pemerintah untuk mensosialisasi kan program ini di karenakan memudah kan
masyarakat untuk pelaporan nya.
Awalnya, penyampaian SPT ini harus
wajib pajak lakukan secara manual. Mulai dari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama untuk mendapatkan formulir, mengisi berbagai data secara
tertulis, membawa banyak kertas lampiran dan data pendukung, kemudian kembali
lagi ke KPP Pratama untuk melaporkan pajak. Proses ini menguras banyak waktu
dan tenaga bagi wajib pajak, menjadi rutinitas yang melelahkan setiap memasuki
masa pelaporan. Di sisi lain, petugas pajak menerima
beban yang cukup besar, seperti mengelola dan menyimpan banyak berkas setiap
masa pelaporan. Ini menyebabkan performa petugas pajak agak melambat sehingga
tidak dapat melayani wajib pajak dengan maksimal pada saat tersebut. Karena itu, DJP merilis layanan
e-Filing berbasis online ini. Melalui Peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015
Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, DJP meminta seluruh wajib
pajak wajib menyampaikan SPT secara online. Sejak saat itu,
pelaporan pajak jadi lebih praktis, hemat waktu dan biaya, serta memudahkan
wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Manfaat dan Pentingnya Menggunakan e-Filing Online Tidak hanya efisien dan mudah, ada
berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan ketika melaporkan pajak menggunakan
layanan e-Filing.
1.
Mempermudah proses perekaman data
SPT ke dalam database DJP. 2.
Mengurangi waktu perjalanan dan
kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama. 3.
Mengurangi antrian panjang di KPP
Pratama saat masa pelaporan pajak, serta mengurangi beban pekerjaan saat
memproses penerimaan SPT. 4.
Mengurangi banyaknya berkas fisik,
baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya. 5.
Mengurangi risiko hilang atau
rusaknya dokumen tersebut saat diarsipkan.
Selain itu, penting bagi wajib pajak
menggunakan layanan e-Filing ini karena dapat melaporkan SPT dengan cepat dan
real time, di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi
internet. Anda juga dapat memantau status pelaporan secara online dengan mudah.
Layanan e-Filing ini juga memiliki
tampilan yang ramah pengguna dan bebas biaya. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan
ketaatan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Cara Menggunakan e-Filing
Sebelum menggunakan e-Filing, Anda
harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk
dapat registrasi. Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi KPP terdekat
secara langsung. Jika Anda memiliki badan usaha atau
perusahaan, daftar ke situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan
EFIN. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan
e-Filing dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1.
Masuk ke laman e-Filing di
tautan https://djponline.pajak.go.id. 2.
Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu klik
verifikasi 3.
Jika data yang dimasukkan benar,
nama Anda atau badan usaha akan muncul. 4.
Isi email, nomor hp aktif dan yang
digunakan, buat password, lalu simpan. 5.
Anda sudah dapat lapor pajak secara
online.
Pada masa pembatasan sosial skala
besar akibat pandemi Covid-19 ini, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan
tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu demi mendukung pencegahan
penyebaran virus Corona. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk
mengurus seluruh aktivitas perpajakan dari rumah, baik itu pribadi maupun
badan. Dengan begitu, wajib pajak tetap dapat lapor dan bayar pajak sesuai
batas waktu yang telah ditentukan.
|