Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 281 Tahun 2021, Nomor : 1 Tahun 2021 dan Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka Universitas STEKOM memberikan surat keputusan bagi seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Universitas STEKOM. Berikut Surat Edaran Keputusan Rektor.




 


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved